Skip to main content

Pegawai Wanita Harus Perhatikan Hak Nya Dalam Sebuah Perusahaan

http://sukses6.blogspot.co.id/2016/04/pegawai-wanita-harus-perhatikan-hak-nya.html

Setiap individu, tanpa membedakan gender, seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama, baik itu peluang kerja, perlakuan, maupun gaji dan tanggungan. Namun tidak bisa dipungkiri kalau secara biologis, kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi dengan hak-hak khusus di tempat kerja.

Hak yang diberikan pada karyawan wanita ini tidak hanya diatur oleh Undang-Undang di Indonesia, namun juga konvensi dan organisasi internasional. Edukasi diri Anda dan sosialisasikan kondisi dan hak-hak berikut untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi pegawai wanita.

1. 
Haid Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 mengatur bahwa pekerja wanita yang sedang menstruasi diizinkan mendapat cuti untuk hari pertama dan kedua.

2. Kehamilan dan Persalinan
Ketentuan cuti khusus bagi pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, khususnya pasal 82. Pegawai wanita diperbolehkan cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Untuk menikmati hak ini, karyawan wanita dianjurkan untuk menginformasikan pihak manajemen perusahaan secara lisan maupun secara tertulis maksimal 1.5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. 

Terkait kehamilan dan persalinan, ada hak-hak lain yang diberikan pada karyawan wanita:

- Konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 3 mengatur bahwa perempuan hamil dan menyusui tidak harus melakukan pekerjaan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan jika pekerjaan tersebut berisiko merugikan kesehatan ibu dan anak.
- Pasal 83 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan, minimal diberi waktu untuk memerah ASI pada waktu jam kerja. Terlebih lagi, pasal 10 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 mengatur bahwa pekerja wanita yang menyusui memiliki hak untuk satu atau lebih jeda di antara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya atau memerah ASI.
- Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No. 14 Tahun 1993 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000 sebulan wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Biaya ini diberikan maksimal untuk persalinan ketiga dan besar nominalnya maksimal Rp500.000 untuk proses persalinan normal.

3. Keguguran
Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mendapat hak cuti istirahat selama 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hak ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003.

4. Peraturan Lembur

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun diri sendiri apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Jika harus lembur, seperti yang tercantum dalam pasal 76 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, pegawai wanita yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi dan jaminan agar kesusilaan dan keamanan terjaga selama di tempat kerja. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

5. Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Khusus
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, diatur larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, atau melahirkan. Sekembalinya ke dunia kerja, konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8, pada intinya melarang terjadinya diskriminasi terhadap buruh perempuan yang kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya dan mendapatkan upah yang sama dengan upah ketika sebelum cuti melahirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses SADIQ KHAN Sebagai Walikota Muslim Pertama Di London Inggris

Sadiq Khan menjadi Walikota muslim pertama dalam pemilu bersejarah di London, Inggris. Setidaknya terdapat 11 fakta menarik tentang sosoknya. Sadiq Khan membuat sejarah dengan menjadi walikota Muslim pertama di London pada 5 Mei 2016. Kemenangannya seperti sebuah pukulan telak bagi pandangan anti-Muslim dari calon Presiden USA, Donald Trump (9). Khan terpilih sebagai walikota baru London pada gelombang besar popularitas Trump. Sebagai walikota Muslim pertama di kota tersebut, Khan bisa menanggapi dengan lebih baik apa yang disampaikan Trump terkait kaum muslim. Berikut adalah lima fakta yang perlu diketahui tentang Sadiq Khan: 1. Muslim kelahiran Inggris, dengan orangtua adalah imigran Pakistan BACA JUGA :  CARA MEMBUAT COVER LETTER YANG MENARIK UNTUK SURAT LAMARAN KERJA Orangtua Sadiq Khan (45) bermigrasi dari Pakistan ke Inggris tak lama sebelum ia lahir pada tahun 1970, menurut New Statesman. Sadiq lahir di Tooting, London Selatan. Ayahnya bekerja sopir bus...

Pertimbangkan Hal Ini ? Sebelum Memutuskan Jadi Tentara

Salah satu profesi yang terkenal dengan baju seragamnya yang khas adalah anggota militer yang kalau di Indonesia berada dibawah markas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lembaga ini mewadahi tiga divisi: angkatan darat (TNI-AD), angkatan laut (TNI-AL) dan angkatan udara (TNI-AU). Tentu saja tidak mudah untuk bisa bergabung menjadi anggota TNI. Selain butuh fisik yang kuat, anggota TNI juga diharuskan cerdas, berani, disiplin, dan tangkas. Berikut empat fakta menarik seputar profesi tentara : 1. Tes kesehatan banyak mengugurkan calon anggota TNI Betul, dari semua tes dalam proses recruitment calon anggota TNI, tes kesehatan dianggap momok yang paling berat karena banyak peserta yang gagal dalam tes ini. Sehat saja ternyata tidak cukup karena calon peserta harus melalui serangkaian tes kesehatan yang cukup ketat. Tes kesehatan dibagi dalam dua bagian yaitu tes kesehatan bagian luar tubuh dan bagian dalam tubuh. Pemeriksaan kesehatan luar tubuh mencakup tinggi badan, p...

Cara Membuat Cover Letter Yang Menarik Agar Cepat Di Terima Oleh Perusahaan

Pertama-tama, personalize it . Bila kamu melamar ke beberapa perusahaan, maka buat cover letter  berbeda untuk perusahaan yang berbeda pula. Perhatikan detil-detil seperti posisi penerima surat lamaranmu beserta. Jangan hanya mengirimkan satu cover letter  yang fit for all.  Yang ada kamu malah tampak tidak antusias dengan prospek bekerja di perusahaan tersebut atau terlihat malas. Jika resume berisi data dan fakta mengenai riwayat karier, maka sebuah  cover letter  yang baik seharusnya bersifat personal dan menunjukkan kepribadianmu. Ceritakan mengapa kamu ingin bekerja di sana, misalnya kamu merasa cocok dengan budaya perusahaan atau kamu adalah pelanggan setia produk   mereka. Jika kamu menulis sesuatu yang generik, yang biasa-biasa saja, kamu tidak akan 'menyentuh' para recruiter . Tempatkan dirimu di posisi  recruiter : Jika kamu sedang mencari seseorang untuk mengisi posisi tertentu, kandidat...